January 10, 2009
no israel

no israel

no israel

jgn beli produknya

no israel

MC Donald mendukung YAHUDI

no israel

Kekejaman zionis yahudi laknatullah


Daftar Produk AS yang di harus diboikot

January 4, 2009

Restoran:

KFC
Arbys
McDonalds
McBurger
Pizza Hut
Chilies
Hardees
Paridies
Pizza Little Sitzer
Jack in the Box
A&W
Kantez
Baskin Robbins
Wimpy
Dominos Pizza
Texas
Slizer
Produsen Makanan & Minuman AS:

Minuman:
– Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
– Coca-Cola dan anak perusahannya (Anda kalau membaca tulisan Cola-cola dari belakang botol, akan tertulis: no Muhammad, no Mecca): Sprite dan Fanta

Produk Hanes and Crystal: Mayonnaise, Kecap
California Garden and Warner & Lambert
T-Shirt, Sepatu: Semua baju dan sepatu merk Nike (pernah tertulis kata “Allah” dalam sebuah produknya), Adidas, Kate dan Calvin Klein

Peralatan Listrik : Power, Union Air, Clifinitour , Admiral, Harmony, Alaska, Duncan, Motorola, Alcatel.

Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill

Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck

Dan Semua produk General Electric

Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:

A & M FOODS
A & W BRANDS
A. CAMACHO, INC .
A. ZEREGA’S SONS
A. PANZA & SONS
A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
A.J. ALTMAN
A.L. BAZZINI CO
A ARHUS, INC
ABBA AB BEIJER COMPANY
ABCO LABORATORIES
ABEL & SCHAFER
ABELES & HEYMANN
ABRAHAM’S NATURAL FOOD
ACCRU PAC GROUP
ACE BAKING CO .
ACIME SMOKED FISH CORP
ADAMS VEG. OILS
ADAM MILLING
ADRIENNE’S GOURMET FOODS
ADVANCED SPICE & TRADING
AG PROCESSING
AGRO FOODS
AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
AJINOMOTO, U.S.A
AK PHARMA, INC
AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
ALBERTO-CULVER COMPANY
ALBRIGHT & WILSON CO .
ALCAN FOIL PRODUCTS
ALEX FRIES & BROS .
ALGOOD FOOD COMPANY
ALL STAR FOODS
ALLE PROCESSING
LLEN FOOD PRODUCTS
ALLFRESH FOOD PRODUCTS
ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
ALLTECH
ALEO FARMS
ALTA DENA
� ALUMAX FOILS

Bahan-bahan Kimia dan pembersih:

1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Head and Shoulder, Pantene, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen)

2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Cream Johnson�)

3. Nectar

4. Avon

5. Revlon

6. Gardena

7. Pasta gigi Corset

Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear

Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York
Lain-lain: Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More.

Para ulama’ tersebut adalah:

1. Prof. DR. Yusuf Qardhawi, Ulama dan Cendekiawan Muslim kondang di seluruh dunia. Kini tinggal di Doha, Qatar.

2. Syeikh Salman bin Fahd Al Audah, ulama’ kharismatik dari Arab Saudi

3. Syeikh Muhammad Saed Ramadhan al Buthi, ulama’ kharismatik tinggal di Suriah

4. Syeikh Abdullah al Jibrin, ulama’ Arab Saudi dan anggota Persatuan Ulama Besar Arab Saudi

5. DR. Hammam Saed dan DR. Muhammad Abu Faris, Intelektual Muslim tinggal Amman, Yordania.

6. DR. Naser Farid Wasil, Mufti Mesir

7. Fatwa Majelis Ulama Sudan

8. Fatwa Majelis Ulama Palestina


Apa itu Hukum??

January 1, 2009

Definisi Hukum

menurut L.J.Van apeldoorn

“Tidak mungkin memberikan sesuatu defenisi tentang apakah yang disebut hukum itu karena hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin orang menyarukannya di dalam suatu rumusan yang pas”.


Fungsi Hukum

  • Sbg alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  • Sbg sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Sbg alat penggerak pembangunan
  • Sbg alat keritis
  • Sbg sarana penyelesaikan pertikaian

Unsur Hukum

  1. Mengatur tingkah laku manusia
  2. Diadakan oleh badan2 resmi yang berwajib
  3. Bersifat memaksa
  4. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu adalah tegas

Tujuan Hukum

“Menjamin kepastian hukum dengan menjaga dan mempertahankan keteraturan dan ketertiban”.


Penggolongan Hukum

  • Berdasarkan wilayah berlakunya
  1. Hukum nasional, hukum yang berlaku di dalam wilayah suatau negara tertentu.
  2. Hukum internasional, hukum yang berlaku dalam mengatur hubungan yang berlangsung dengan melampaui batas-btas wilayah negara.

Menurut Hans Kelsen hukum itu dibagi dalam :

  1. Lingkungan waktu, yaitu : kapan hukum itu berlaku.
  2. Lingkungan ruang, yaitu : dimana suatu kaedah hukum itu berlaku.
  3. Lingkungan personal, yaitu : terhadap siapa kaedah hukum itu berlaku.
  4. Lingkungan material, yaitu : apa objek yang di atur dalam kaedah hukum.
  • Berdasarkan isinya
  1. Hukum publik, hukum yang mengatur kepentingan umum
  2. Hukum privat, hukum yang mengatur kepentingan khusus
  • Berdasarkan fungsi
  1. Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur tentang isi hubungan antar manusia (yang menetapkan perbuatan atau tingkah laku apa yang harus dilakukan, dilarang /dibolehkan  termasuk akibat hukum dan ancaman hukum bagi pelanggarnya).
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam menegakkan hukum materil.
  • Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, hukum yang dinyatakan dalam bentuk perundang2an tertulis yang ditetapkan oleh badan yang berwengan
  2. Hukum tidak tertulis, hukum yang dalam kenyataanya diterima diakui dan mengikat masyarakat walaupun tidak dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
  • Berdasarkan masa berlakunya
  1. Ius constitutum , hukum yang berlaku di saat ini dalam suatu masyarakat tertentu disebut juga hukum positif
  2. Ius constituendum , hukum yang dicita-citakan atau yang direncanakan akan berlaku dimasa yang akan datang.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material  dan formal

  • Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari  berbagai sudut misalnya ekonomi , sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

“Menurut ahli ekonomi bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menimbulkan hukum”.

“Menurut sosiolog,bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat”

  • Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat  atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan  hukum, terdiri dari
  1. UU
  2. Yurisprudensi (keputusan hakim)
  3. Traktat
  4. Kebiasaan
  5. Dokrin (pendapat ahli hukum)